"Satukan Hati Bulatkan Tekad Bangun Kebersamaan"


TUNTUTAN PGHI TINGKAT NASIONAL

20/12/2007 19:15

Tuntutan PGHI tingkat Nasional:

1.        Percepatan Pemberlakuan dan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Mengenai Pengangkatan  Tenaga Honorer Non APBD/APBN di seluruh wilayah Indonesia, dengan memperhatikan kebutuhan maksimal di daerah. Paling lambat awal bulan Januari 2010.

2.        Pengakuan terhadap Surat Keputusan Kepala Sekolah sebagai Tenaga Guru Honorer di Lingkungan Dep Dik Nas dan Depag RI yang diselenggarakan Pemerintah atau Pemerintah Daerah dan Surat Keputusan Kepala Sekolah sebagai Tenaga Guru Honorer di Lingkungan Depdiknas RI dan Depag RI yang didirikan masyarakat secara utuh dan menyeluruh. Dalam tahapan penerimaan CPNS berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Pengangkatan CPNS dari Tenaga Honorer Non APBD/APBN.

3.        Pengangkatan Tenaga Honorer dan guru tidak tetap atau guru honorer di Lingkungan Depdiknas RI dan Depag RI yang diangkat oleh Kepala Sekolah yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat dengan memperhatikan masa kerja maksimal. Pendidikan serendah-rendahnya bagi tenaga guru honorer di Lingkungan Depdiknas RI dan Depag Ri yang berkualitas pendidikan SPG, SGO, PGA S1/D4 dan SMA Sederajat sedang kuliah S1/D4 untuk diangkat secara otomatis melalui seleksi administrasi.

4.        Menyelesaikan Tenaga Honorer dan Guru Tidak Tetap di Lingkungan Depdiknas RI dan Depag RI secara bertahap dan berkelanjutan, dengan memperhatikan masa kerja dan usia rawan. Dengan memberikan ketentuan nomor urut Tenaga Honorer secara Nasional.

5.        Mengeluarkan Surat Emergency kepada intansi terkait, sebagai perlindungan Hukum Tenaga Honorer dan Guru Tidak Tetap atau Tenaga Honorer di Lingkungan Depdiknas RI dan Depag RI yang diangkat oleh Kepala Sekolah, yang didirikan Pemerintah atau masyarakat. Sebagai perlindungan hokum bagi Tenaga Honorer.

6.        Bagi Tenaga Honorer dan Guru Honorer di Lingkungan Depdiknas RI dan Depag RI yang berusia lebih dari ketentuan pertaturan Pemerintah diberikan upah minimum regional yang bersumber dari APBN secara berkelanjutan.

7.        Pemberian tunjangan belajar sebagaimana yang dimaksud PP 14 Tahun 2008. Pemerintah menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik sebagaimana  bagi guru dalam jabatan yang diangkat pada Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan masyarakat.

8.        Keterlibatan organisasi profesi untuk menentukan kebijakan pemerintah dalam mengangkat Tenaga Honorer dan Guru Tidak Tetap atau Tenaga Guru Honorer di Lingkungan Depdiknas RI dan Depag RI yang diangkat oleh Kepala Sekolah yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat. Sebagai upaya Pemerintah dan Organisasi Profesi yang didirikan masyarakat menumbuhkembangkan amanat UU No. 14 Tahun 2005 dari mulai Pemerintahan Pusat sampai ke Daerah.

—————

Back