"Satukan Hati Bulatkan Tekad Bangun Kebersamaan"


TUNTUTAN GURU HONORER (PGHI KAB. BANDUNG)

05/06/2010 09:15

DEWAN PIMPINAN DAERAH

PERSATUAN GURU HONORER INDONESIA (DPD PGHI)

KABUPATEN BANDUNG

 

PNS - HARGA MATI BAGI GURU HONORER

 

Dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM)  Salah satu wahana untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia tersebut adalah pendidikan. Pendidikan memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap kemajuan suatu bangsa dan merupakan wahana dalam menterjemahkan pesan – pesan konstitusi serta sarana dalam membangun watak bangsa ( Nation Charakter Building ). Masyarakat yang cerdas akan memberikan nuansa kehidupan yang cerdas, kreatif, inovatif  dan secara progresif akan membentuk kemandirian. Masyarakat bangsa yang demikian akan memberikan investasi besar untuk berusaha keluar dari krisis menghadapi dunia era globalisasi. Sejalan dengan amanat yang terkandung didalam Undang Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2008, tentang pendanaan pendidikan., PP RI No 74 tentang Guru. Otonomi daerah dan perimbangan kewenangan pusat dan daerah. Inplementasi amanat UUD 1945, UU RI  dan PP RI tersebut yang senantiasa memegang prinsip – prinsip  teguh penyelenggaraan pendidikan nasional yang Demokratis, berkeadilan serta tidak bersifat diskriminatif dengan menjungjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

Jika kita melihat beban dan tanggungjawab sebagai tenaga guru honorer di kabupaten Bandung dengan segala keterbatasan ekonomi yang sangat minim sekali  tidak sebanding dengan Anggaran yang ditetapkan oleh Pejabat berwenang sebagai Penyelenggara Pemerintah ( Legeslatif dan Eksekutif). Permasalahan yang kronis dibidang pendidikan bermula dari ketidak pedulian dan / atau ketidak tahuan penyelenggara pemerintahan tentang peran pendidikan yang memajukan bangsa dan negara. Dengan pola pemerintah yang telah dilakukan sebatas membebaskan biaya bersekolah tanpa memperhatikan dan melihat kesejahteraan pendidik (guru) sebagai pasilitator maka hasil (autput) pendidikan akan terancam berbagai masalah kronis.

Untuk memperbaiki dan merubah nasib guru honorer, pemerintah sudah seharusnya untuk segera menetapkan peraturan pemerintah daerah (perda) yang dapat melindungi dan mengatur tentang keberadaan guru honorer. Sangat delimatis sekali kenapa harus rakyat sendiri yang memberitahukan keberadaan guru honorer, sepantasnya pemerintah harus bisa melihat , mengawasi, menilai bahkan mengakui keberadaan guru honorer. Demi keadilan dangan menerapkan prinsif pengabdian yang amanah dan tidak diskriminatif sebagaimana yang menjadi motto Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Alangkah lebih bijaksananya apabila Penyelenggara Pemerintah Daerah kabupaten Bandung Sebagai Pengambil kebijakan.

1.      Mengalokasikan Anggaran Pemerintah Daerah Kab Bandung Bagi Kesejahteraan Guru Honorer yang mengacu pada Upah Minimum Regional.

2.      Segera merumuskan Perda Tentang Penghargaan dan Perlindungan Hukum Bagi Guru Honorer.

3.      Mendesak Pemerintah Pusat untuk segera mensyahkan dan merealisasikan PP tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS - PNS.

4.      Mendukung Persatuan Guru Honorer Indonesia ( PGHI ) untuk menolak pola penerimaan CPNS yang senantiasa selama ini mengacu pada PP 11 tahun 2002 . untuk tahun anggaran penerimaan CPNS 2010.

Sebagai kata akhir. Mohon perhatian pada pemerintah : Jangan biarkan kami menderita , hargai dan lindungilah kami dengan Peraturan Daerah ( PERDA ), Hilangkanlah diskriminasi dan kekastaan antara Guru Honorer Sekolah Swasta / Negeri. Atas nama Penyelenggara Pemerintahan Kabupaten Bandung agar segera mendesak  Pemerintah Pusat untuk mensyahkan PP tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS - PNS. Tahun 2010, insya Alloh pemimpin yang amanahlah yang sepantasnya diberikan penghargaan baik dan setimpal dan diberikan jaminan Hidup dengan penuh Ridha Alloh Swt serta kebahagiaan yang selalu melekat pada setiap sa’at.

Soreang, 3 Juni 2010

DPD PGHI Kab Bandung

 

 
           

 

 

 

—————

Back